SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (MULAI BERLAKU 1 FEBRUARI 2019)
DJPPER-28/PJ/2018Peraturan Dirjen Pajak · 14 Des 2018 · diambil 22 Sep 2026buka
JDIHPER-28/PJ/2018Peraturan Unit Eselon I · 14 Des 2018 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Jan 1900 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
Mencabut
PER-DJP 8/2017 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”