SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (MULAI BERLAKU 1 FEBRUARI 2019)
(1)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak yang telah mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyampaikan informasi dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu tersebut.
(3)
Dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik.
(4)
Dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, permohonan penerbitan SKD SPDN dimaksud tidak dapat diproses.
(5)
Atas permohonan penerbitan SKD SPDN yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SKD SPDN sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(6)
SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN.
(7)
SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.