SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (MULAI BERLAKU 1 FEBRUARI 2019)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap:
a.
permohonan:
1.
SKD SPDN; atau
2.
SKD SPDN dan pengesahan Formulir Khusus,
yang diajukan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan
b.
SKD SPDN yang telah diterbitkan atau Formulir Khusus
yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SKD SPDN atau Formulir Khusus yang telah disahkan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.