Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (MULAI BERLAKU 1 FEBRUARI 2019)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah memperoleh SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili. (2) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan. (3) Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir Khusus sepanjang: a. atas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang sesuai dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. c. Formulir Khusus yang dilampirkan berisi keterangan paling sedikit berupa: 1) Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber; dan 2) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dimohonkan pengesahan, yang sesuai dengan keterangan yang tercantum pada SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut: 1) menggunakan bahasa Inggris; 2) mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; 3) menerangkan status subjek pajak dalam negeri Wajib Pajak; dan 4) terdapat kolom atau ruang pengesahan untuk Kepala KPP Domisili. (5) Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap. (6) Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap. (7) Atas permohonan pengesahan Formulir Khusus yang diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.