(1)
Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2)
Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa bukti pengiriman dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
(3)
Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan.
(4)
Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.