(1)
Terhadap SPT Tahunan:
a.
yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap; atau
b.
yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan serta penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan,
dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT Tahunan.
(2)
Apabila berdasarkan perekaman terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui bahwa:
a.
SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
b.
SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(3)
Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali, maka SPT Tahunan yang disampaikan dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.