Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk: a. formulir kertas ( hard copy ); atau b. dokumen elektronik. (2) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas ( hard copy ) dan aplikasi untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik dapat diperoleh dengan cara: a. diunduh di laman ( website ) Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat www.pajak.go.id; b. diambil di KPP atau KP2KP; atau c. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP. (3) Aplikasi yang dipergunakan PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Aplikasi e -SPT; atau b. Aplikasi e -Faktur. (4) Aplikasi e -Faktur selain dapat diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diunduh di: a. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip (untuk Windows 32 bit); b. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip (untuk Windows 64 bit); c. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip (untuk Linux 32 bit); d. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip (untuk Linux 64 bit); e. http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip (untuk Machintos 64 bit) (5) Dalam hal Formulir SPT Masa PPN 1111 berbentuk formulir kertas ( hard copy ) dilakukan penggandaan, format dan ukurannya harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.