⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a.
formulir kertas (
hard copy
); atau
b.
dokumen elektronik.
(2)
Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) dan aplikasi untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik dapat diperoleh dengan cara:
a.
diunduh di laman (
website
) Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat www.pajak.go.id;
b.
diambil di KPP atau KP2KP; atau
c.
digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP.
(3)
Aplikasi yang dipergunakan PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
Aplikasi
e
-SPT; atau
b.
Aplikasi
e
-Faktur.
(4)
Aplikasi
e
-Faktur selain dapat diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diunduh di:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip (untuk Windows 32 bit);
b.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip (untuk Windows 64 bit);
c.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip (untuk Linux 32 bit);
d.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip (untuk Linux 64 bit);
e.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip (untuk Machintos 64 bit)
(5)
Dalam hal Formulir SPT Masa PPN 1111 berbentuk formulir kertas (
hard copy
) dilakukan penggandaan, format dan ukurannya harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.