⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), bagi PKP orang pribadi yang belum diwajibkan membuat
e
-Faktur sebagimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan yang memenuhi ketentuan:
a.
melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau
b.
jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
) atau dalam bentuk dokumen elektronik.
(4)
Dalam hal PKP orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (
hard copy
), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 harus sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, PKP wajib :
a.
menggunakan Aplikasi e-SPT atau aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
menyampaikan Induk SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas
(hard copy)
dan menandatanganinya
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.