⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/ atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk:
a.
SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik;
b.
SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas
( hard copy ),
SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.