⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara langsung dan dalam bentuk formulir kertas
( hard copy)
dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.
(2)
Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dengan cara langsung dan dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 diterima.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.