Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemetaan dalam rangka: a. pendataan; b. pemeriksaan; c. penyelesaian keberatan PBB; atau d. penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar. (2) Pemetaan dalam rangka pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (3) Pemetaan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh petugas Pemetaan atau tim Pemetaan selaku tenaga ahli dalam pemeriksaan, sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan pemeriksaan. (4) Pemetaan dalam rangka penyelesaian keberatan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam penelitian keberatan PBB sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas keberatan PBB yang diajukan Wajib Pajak. (5) Pemetaan dalam rangka penyelesaian pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan atas pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.