(1)
Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode:
a.
pengukuran;dan/atau
b.
pengonversian Peta.
(2)
Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a.
menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit;
b.
bantuan data penginderaan jauh; dan/atau
c.
alat ukur lain.
(3)
Pengonversian Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a.
transformasi antar sistem proyeksi; dan/atau
b.
digitasi Peta analog ke Peta digital.
(4)
Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk Peta dengan menggunakan:
a.
sistem proyeksi
Universal Transverse Mercator
(UTM); dan
b.
datum geodetik
World Geodetic System
1984 (WGS84).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.