Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan metode: a. pengukuran;dan/atau b. pengonversian Peta. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan: a. menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit; b. bantuan data penginderaan jauh; dan/atau c. alat ukur lain. (3) Pengonversian Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. transformasi antar sistem proyeksi; dan/atau b. digitasi Peta analog ke Peta digital. (4) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk Peta dengan menggunakan: a. sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM); dan b. datum geodetik World Geodetic System 1984 (WGS84).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.