(1)
Pemetaan dengan metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim Pemetaan.
(2)
Pemetaan dengan metode pengonversian Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan oleh 1 (satu) petugas Pemetaan atau tim Pemetaan.
(3)
Tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a.
1 (satu) petugas Pemetaan sebagai ketua tim; dan
b.
1 (satu) atau lebih petugas Pemetaan sebagai anggota tim.
(4)
Petugas Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan Pejabat Fungsional Penilai PBB, Petugas Penilai PBB, atau Pegawai Negeri Sipil lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan Pemetaan.
(5)
Dalam hal diperlukan, tim Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.