(1)
Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan wajib:
a.
menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
b
memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemetaan;
c.
memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;
d.
melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1)
alasan dan tujuan Pemetaan; dan
2)
hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama pelaksanaan Pemetaan;
e.
menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
f.
menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
g.
atau Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan; dan
h.
mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2)
Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan berwenang:
a.
melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
b.
mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;
c.
memasuki areal Objek Pajak, melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;
d.
meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, antara lain berupa:
1)
menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau
2)
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan
e.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.