Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; b memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemetaan; c. memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan; d. melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: 1) alasan dan tujuan Pemetaan; dan 2) hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama pelaksanaan Pemetaan; e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak; f. menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemetaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak; g. atau Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan; dan h. mengembalikan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam melakukan Pemetaan dengan metode pengukuran, tim Pemetaan berwenang: a. melihat dan/atau meminjam dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; b. mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik; c. memasuki areal Objek Pajak, melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak; d. meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, antara lain berupa: 1) menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau 2) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan e. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.