(1)
Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
a.
meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan surat pemberitahuan Pemetaan;
b.
meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pemetaan;
c.
meminta kepada tim Pemetaan untuk memperlihatkan perubahan surat perintah Pemetaan apabila terdapat perubahan petugas Pemetaan atau susunan tim Pemetaan;
d.
meminta kepada tim Pemetaan untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemetaan;
e.
menerima surat pemberitahuan hasil Pemetaan; dan
f.
menghadiri pembahasan akhir hasil Pemetaan pada waktu yang telah ditentukan.
(2)
Dalam pelaksanaan Pemetaan dengan metode pengukuran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan Objek Pajak kepada tim Pemetaan;
b.
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang berhubungan dengan Objek Pajak yang dikelola secara elektronik;
c.
memberikan kesempatan kepada tim Pemetaan untuk memasuki areal Objek Pajak dalam rangka melakukan semua kegiatan yang berhubungan dengan pengukuran dalam rangka Pemetaan, termasuk pemotretan, serta membawa dan menggunakan peralatan untuk kegiatan pengukuran ke dalam areal Objek Pajak;
d.
memberi bantuan guna kelancaran Pemetaan, yang dapat berupa:
1)
menyediakan tenaga pendamping dalam kegiatan pengukuran Objek Pajak; dan/atau
2)
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan
e.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.