Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PEMETAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim Pemetaan melakukan pembahasan akhir hasil Pemetaan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan. (2) Dalam hal terdapat sebagian atau seluruh hasil Pemetaan yang tidak disetujui oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil Pemetaan, tim Pemetaan dapat mempertimbangkan dokumen atau bukti yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat dilakukannya pembahasan tersebut. (3) Berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi uraian data dan pembahasan akhir hasil Pemetaan serta ditandatangani oleh tim Pemetaan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan dan berdasarkan berita acara tersebut pembahasan akhir hasil Pemetaan dianggap telah dilaksanakan. (5) Dalam ha! Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim Pemetaan membuat dan menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan dengan membuat catatan mengenai ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam berita acara tersebut. (6) Berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembahasan akhir hasil Pemetaan dianggap telah dilaksanakan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemetaan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.