(1)
Hasil Pemetaan dengan metode pengukuran diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemetaan.
(2)
Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemetaan yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan menyampaikan undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3)
Undangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya pembahasan akhir hasil Pemetaan.
(4)
Surat pemberitahuan hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh tim Pemetaan secara langsung atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.