(1)
Biaya Penyediaan Infrastruktur selama masa konstruksi dicatat pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan
(2)
Pada akhir Tahun Pajak dikeluarkannya Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat infrastruktur selesai dibangun apabila infrastrukur selesai sebelum akhir Tahun Pajak dilakukan pencatatan sebagai berikut:
a.
reklasifikasi akun Konstruksi Dalam Pengerjaan menjadi akun Konstruksi Dalam Pengerjaan - Dukungan Kelayakan, yang dihitung berdasarkan proporsi sumber dana Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU; dan
b.
atas nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan - Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada huruf a diakui sebagai Piutang Badan Usaha Pelaksana kepada Pemerintah dan Penghasilan Ditangguhkan.
(3)
Pada saat Dukungan Kelayakan diterima, Piutang Badan U saha Pelaksana kepada Pemerintah dilakukan penyesuaian sebesar nilai Dukungan Kelayakan yang diterima.
(4)
Saat tercapainya tanggal operasi komersial, Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan - Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a direklasifikasi menjadi:
a.
akun Aset Tidak Berwujud - Dukungan Kelayakan untuk pengeluaran yang bersumber dari Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah; dan
b.
akun Aset Tidak Berwujud untuk pengeluaran yang bersumber dari Badan Usaha Pelaksana.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.