Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan Usaha Pelaksana selama masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan saat tercapainya tanggal operasi komersial sebesar nilai akumulasi Dukungan Kelayakan yang telah diterima; dan
b.
amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut:
1.
atas amortisasi Aset Tidak Berwujud - Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar penghasilan yang diakui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2.
atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.