Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DUKUNGAN KELAYAKAN PADA PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal sebagian atau seluruh Dukungan Kelayakan diterima oleh Badan Usaha Pelaksana selama masa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penghasilan Ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diakui sebagai Penghasilan saat tercapainya tanggal operasi komersial sebesar nilai akumulasi Dukungan Kelayakan yang telah diterima; dan b. amortisasi atas Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan sebagai berikut: 1. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud - Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dibebankan sekaligus bersamaan dengan pengakuan penghasilan dengan nilai sebesar penghasilan yang diakui sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan 2. atas amortisasi Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.