PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
(1)
Setiap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, yang selanjutnya disebut IDLP, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung, dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(2)
Pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terlebih dahulu oleh Analis IDLP untuk menentukan tindak lanjutnya.
(3)
Dalam hal data dan/atau informasi yang digunakan untuk pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, data dan/atau informasi tambahan dapat diperoleh melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan.
PENGAMATAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.