Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 15 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pengamatan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 15/2019 — PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN
“Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”
dibaca dari teks DJP