Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 3/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-3/PJ/2011
Tahun
2011
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
16 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.985 karakter
  2. Pasal 2 664 karakter
  3. Pasal 3 2.390 karakter
  4. Pasal 4 461 karakter
  5. Pasal 5 196 karakter
  6. Pasal 6 456 karakter
  7. Pasal 7 1.078 karakter
  8. Pasal 8 516 karakter
  9. Pasal 9 666 karakter
  10. Pasal 10 117 karakter
  11. Pasal 11 357 karakter
  12. Pasal 12 823 karakter
  13. Pasal 13 148 karakter
  14. Pasal 14 240 karakter
  15. Pasal 15 321 karakter
  16. Pasal 16 243 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh