Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dari: a. Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan, dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi; b. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi (2) Berdasarkan usulan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Intelijen dan Penyidikan menginstruksikan Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan. (3) Berdasarkan usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, menginstruksikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan. (4) Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengamatan. (5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan Pengamatan. (6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh: a. Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan; b. Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (7) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan. (8) Surat Perintah Pengamatan ditandatangani oleh: a. Direktur Intelijen dan Penyidikan, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.