PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
(1)
Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
(2)
Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5).
(3)
Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelaahan atas konsep Laporan Pengamatan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.