PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
Pelaksanaan kegiatan Pengamatan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengamatan yang disusun sesuai dengan standar pelaporan Pengamatan, yaitu:
a.
Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan
b.
Laporan Pengamatan antara lain berisi:
1.
dasar penugasan Pengamatan;
2.
ringkasan IDLP;
3.
tambahan data dan/atau informasi yang diperlukan dalam pengembangan dan analisis IDLP;
4.
sasaran Pengamatan;
5.
hasil Pengamatan
6.
analisis atas hasil Pengamatan;
7.
simpulan Pengamat; dan
8.
usul Pengamat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.