Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pelaksanaan kegiatan Pengamatan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengamatan yang disusun sesuai dengan standar pelaporan Pengamatan, yaitu: a. Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan b. Laporan Pengamatan antara lain berisi: 1. dasar penugasan Pengamatan; 2. ringkasan IDLP; 3. tambahan data dan/atau informasi yang diperlukan dalam pengembangan dan analisis IDLP; 4. sasaran Pengamatan; 5. hasil Pengamatan 6. analisis atas hasil Pengamatan; 7. simpulan Pengamat; dan 8. usul Pengamat.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.