PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
(1)
Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi, tambahan data dan/atau informasi tersebut dapat diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2)
Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.