Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan menyusun Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (2) Kasubdit Intelijen Perpajakan menyampaikan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. (3) Berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan dapat dibuat Lembar Informasi Intelijen Perpajakan untuk keperluan pengembangan dan analisis IDLP dan pemanfaatan oleh pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (4) Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat mendistribusikan Lembar Informasi Intelijen Perpajakan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (5) Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan dan analisis IDLP. KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.