TATA CARA PENGAJUAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN MENGENAI PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
(1)
Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/ atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(3)
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan.
(5)
Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6)
Contoh format:
a.
surat permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf E; dan
b.
surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf F,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.