(1)
PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.
(2)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
(3)
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik.
(4)
PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
(5)
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
(6)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
(7)
Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
(8)
PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.
(9)
Faktur Pajak berbentuk kertas (
hardcopy
) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu.
BAB II
KEWAJIBAN DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.