Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap: a. penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN; b. penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN; c. ekspor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN; d. ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPN; dan/atau e. ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. (3) Saat penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.