(1)
Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik.
(2)
Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur.
(3)
Bentuk e-Faktur yaitu berupa dokumen elektronik Faktur Pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebut aplikasi e-Faktur.
(5)
Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (
user manual
) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-Faktur.
(6)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (
hardcopy
).
(7)
Contoh tampilan e-Faktur dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk portable document format dan/atau kertas (
hardcopy
) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.