Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. (2) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur. (3) Bentuk e-Faktur yaitu berupa dokumen elektronik Faktur Pajak yang dihasilkan dari aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebut aplikasi e-Faktur. (5) Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan petunjuk penggunaan ( user manual ) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-Faktur. (6) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas ( hardcopy ). (7) Contoh tampilan e-Faktur dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk portable document format dan/atau kertas ( hardcopy ) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.