(1)
Aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) terdiri atas:
a.
aplikasi e-Faktur
Client Desktop
;
b.
aplikasi e-Faktur
Web Based
; dan
c.
aplikasi e-Faktur
Host-to-Host
;
(2)
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur
Host-to-Host
.
(3)
Penyedia jasa aplikasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.