Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) PKP dapat membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sepanjang memiliki: a. Sertifikat Elektronik; b. akun PKP yang telah diaktivasi; dan c. NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permintaan dan pemberian Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan PER-04/PJ/2020. (3) Permintaan dan pemberian keputusan aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan PER-04/PJ/2020. (4) Dalam hal atas permintaan aktivasi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2020, kepala kantor pelayanan pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan: a. menyerahkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi secara langsung kepada PKP; dan b. mengirimkan Password kepada PKP melalui alamat posel ( email ) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. (5) Contoh format surat pemberitahuan Kode Aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.