(1)
PKP yang membuat Faktur Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2)
Tata cara pelaporan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian, serta penyampaian SPT Masa PPN.
(3)
PKP yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IX
TATA CARA PENGAJUAN PERMINTAAN DAN PEMBERIAN DATA e-FAKTUR YANG RUSAK ATAU HILANG
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.