Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

FAKTUR PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan jika data e-Faktur rusak atau hilang. (2) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada data e-Faktur yang dibuat clan telah diunggah (di- upload ) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (3) Permintaan data e-Faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-Faktur yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima secara lengkap. BAB X KEADAAN TERTENTU

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.