(1)
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan untuk suatu:
a.
Tahun Pajak; dan/atau
b.
Bagian Tahun Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Wajib Pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak.
(3)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
a.
kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak; atau
b.
melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4)
Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Wajib Pajak orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut:
1.
dilahirkan di Indonesia; atau
2.
berada di Indonesia atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.
bagi Wajib Pajak Badan dimulai pada saat Badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c.
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap, dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia; dan
d.
bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
(5)
Saat berakhirnya kewajiban pajak subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berakhir pada saat orang pribadi tersebut:
1.
meninggal dunia; atau
2.
meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya;
b.
bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada saat Badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia;
c.
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui bentuk usaha tetap berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak lagi melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
d.
bagi warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi kepada para ahli waris.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu Tahun Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu Bagian Tahun Pajak namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Direktur Jenderal Pajak:
1.
menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Tahunan dianggap tidak disampaikan; dan
2.
menghapus data penerimaan Surat Pemberitahuan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b.
Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3).
Bagian Kedua
Batas Waktu Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.