Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; atau
b.
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.