Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ditujukan ke: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. tempat lain berupa unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan. (2) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak: a. harus menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan 1 (satu) tanda bukti pengiriman surat; b. membubuhi informasi pada amplop sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak; 2. nama Wajib Pajak; 3. Tahun Pajak; 4. status Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan normal atau Surat Pemberitahuan pembetulan; 5. keterangan Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar atau Surat Pemberitahuan yang menyatakan nihil; dan 6. tujuan dan alamat pengiriman; c. harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit memuat: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak; 2. nama Wajib Pajak; 3. jenis Surat Pemberitahuan; 4. Tahun Pajak; dan 5. tujuan dan alamat pengiriman Bagian Keempat Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.