(1)
Penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ditujukan ke:
a.
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
b.
tempat lain berupa unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
(2)
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
a.
harus menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan 1 (satu) tanda bukti pengiriman surat;
b.
membubuhi informasi pada amplop sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.
nama Wajib Pajak;
3.
Tahun Pajak;
4.
status Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan normal atau Surat Pemberitahuan pembetulan;
5.
keterangan Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar atau Surat Pemberitahuan yang menyatakan nihil; dan
6.
tujuan dan alamat pengiriman;
c.
harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang paling sedikit memuat:
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.
nama Wajib Pajak;
3.
jenis Surat Pemberitahuan;
4.
Tahun Pajak; dan
5.
tujuan dan alamat pengiriman
Bagian Keempat
Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Penelitian Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.