Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Nomor Pokok Wajib Pajak dinyatakan valid dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan dinyatakan valid, atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.