(1)
Atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan:
a.
pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); da
c.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.
(2)
Proses pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh hasil:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
c.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,
kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
(4)
Dalam hal berdasarkan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.