(1)
Terhadap Surat Pemberitahuan yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan Surat Pemberitahuan.
(2)
Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggal Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dan dapat diterima sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Keenam
Penerimaan Surat Pemberitahuan secara Langsung
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.