Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang belum diterbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu surat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan:
1.
belum diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; atau
2.
belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak dalam rangka pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.