Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang belum diterbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu surat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan: 1. belum diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; atau 2. belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak dalam rangka pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.