(1)
Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
a.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah;
c.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karena:
1.
terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
2.
terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait;
3.
terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja;
4.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)
hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b)
kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.
(2)
Dalam hal pada Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat nilai lebih bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:
a.
tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
c.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Contoh format dokumen berupa surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.