(1)
Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perkebunan.
(2)
Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perkebunan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.
(3)
Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
Areal Emplasemen dan areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif, ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis yang ada disekitarnya;
b.
Areal Produktif, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang ada disekitarnya ditambah dengan SIT;
c.
areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal pembibitan pada Areal Belum Produktif, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif;
d.
Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi Areal Produktif; dan
e.
Areal Tidak Produktif, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal yang belum diolah pada Areal Belum Produktif.
(4)
Besarnya SIT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.