(1)
Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan.
(2)
Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan.
(3)
Nilai bangunan untuk masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.