(1)
Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak:
a.
tidak menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran; atau
b.
menyampaikan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang seharusnya terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP yang disampaikan,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
(2)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.
(3)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.