(1)
Penatausahaan objek pajak PBB Mineral dan Batubara untuk onshore dan tubuh buminya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota.
(2)
Penatausahaan objek pajak PBB Mineral dan Batubara untuk offshore dan tubuh buminya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.