Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk: a. permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan; b. tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; c. tubuh bumi operasi produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi dengan luas wilayah izin pertambangan. (2) Total nilai bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud, tidak termasuk areal produktif. (3) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berupa: a. Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis; b. Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal belum dimanfaatkan; c. Areal Offshore ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (4) Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi. (5) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek dimaksud. (6) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (7) Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan perkalian antara harga jual produksi galian tambang dengan hasil produksi galian tambang. (8) Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan. (9) Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan. (10) Nilai bangunan masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.