Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) berupa: a. rata-rata harga patokan mineral logam; b. rata-rata harga patokan mineral bukan logam; c. rata-rata harga patokan batuan; atau d. rata-rata harga patokan batubara, dalam setahun sebelum tahun pajak. (2) Harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan berdasarkan formula penetapan harga patokan mineral logam untuk masing-masing komoditas tambang yang ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut ( vessel ). (3) Harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan harga patokan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan/atau batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur atau dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota. (4) Harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditentukan berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan batubara untuk steam ( thermal ) coal dan coking (metallurgical ) coal yang ditetapkan setiap bulan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada suatu titik serah penjualan ( at sale point ) secara Free on Board di atas kapal pengangkut ( vessel ). (5) Dalam hal titik serah penjualan (at sale point) di luar titik Free on Board vessel , harga patokan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harga patokan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan besaran biaya penyesuaian harga patokan mineral logam atau batubara yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (6) Dalam hal tidak terdapat harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual produksi galian tambang ditentukan berdasarkan harga mineral logam, harga mineral bukan logam, harga batuan, atau harga batubara, setahun sebelum tahun pajak. (7) Harga mineral logam, harga mineral bukan logam, harga batuan, dan harga batubara, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli mineral logam, mineral bukan logam, batuan, atau batubara, dalam setahun sebelum tahun pajak. (8) Dalam hal harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.