Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak telah menyampaikan SPOP dan LSPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, SPOP dan LSPOP dimaksud dinyatakan tidak berlaku. (2) Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengirimkan kembali SPOP dan LSPOP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini kepada subjek pajak atau Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.