(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Mineral dan Batubara dengan menerbitkan SPPT.
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
SPPT untuk
onshore
;
b.
SPPT untuk
offshore
; atau
c.
SPPT untuk tubuh bumi.
(3)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 Juni tahun pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.